KLIK ILMU: pkn
Headlines News :
Lazada Indonesia

alam dan lingkungan

Powered by Blogger.

Latest Post

Showing posts with label pkn. Show all posts
Showing posts with label pkn. Show all posts

susunan pemerintahan desa

Written By Unknown on Tuesday, January 20, 2015 | 6:38 PM


- pemerintahan desa
dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.
  1. Sekretaris Desa
salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan.sekretaris desa merupakan pegawai negeri sipil ( PNS ).

     2. Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Pemusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi ( pendapat ) masyarakat.
Anggota BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa.

Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa ? perangkat desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
  • urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. misalnya mengangkat ketua RW dan RT.
  • Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. misalnya, membuat kartu tanda penduduk ( KTP ) dan kartu keluarga ( KK ).
  • Tugas pembantuan dari pemerintah pusat,pemerintah provinsi,dan atau pemerintah kabupaten/kota. misalnya, membantu mengumpulkan pajak bumi dan bangunan (PBB ) dari masyarakat desa.
  • Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa.mialnya, pembentukan badan pemusyawaratan desa (BPD ) dan LKMD.
Dengan demikian, pemerintah desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa, Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat

untuk lebih memahaminya, perhatikan susunan pemerintah desa sebagai berikut


Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia ( materi pkn kelas 5 )

Written By Unknown on Thursday, December 18, 2014 | 2:51 AM


Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
           Diri kita adalah manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan derajat paling tinggi antara ciptaan-ciptaan yang lainnya. Sebagai makhluk individu, manusia memerlukan pola tingkah laku yang bukan merupakan tindakan insting atau naluri belaka.
           Selain itu, manusia adalah zoom politicon atau makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan manusia lainnya. Didalam kehidupannya, manusia tidak hidup dalam kesendirian. Manusia memliki keinginan untuk bersosialisasi dengan sesama.Oleh karena itu, setiap individu merupakan bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan negara.                                                                           
a)    Arti Bangsa
            Pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki perasamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat didalam satu tanah air, memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
Ada beberapa pengertian bangsa menurut para ahli:
-          Suryono Sukanto, bangsa diartikan sebagai:
1.      Unit yang mandiri
2.      Sekelompok territorial dengan hak kewarganegaaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama
-          F. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
-          Hans Khon
Bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
-          Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
b)   Terbentuknya Bangsa
1.      Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, budayam komunikasi, dan rasa solidaritas
2.      Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya
3.      Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan
4.      Keinginan untuk menonjolkan diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.

c)     Arti Negara
            Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Negara dapat diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Menurut beberapa tokoh:
-          Roger H. Soltau,
Negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
-          Harold J. Laksi,
Negara merupakan suatu masyarakat yang diintergrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
-          Max Weber
Negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan oenertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud diberikan kekuasaan memaksa.

Syarat-syarat sebuah negara:
1.      Memiliki wilayah,
2.      Ada penduduk,
3.      Ada kedaulatan, dan
4.      Mendapat pengakuan negara lain.

Adapun bermacam-macam tujuan negara yaitu:
1.      Untuk memperluas kekuasaan 
2.      Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum 
3.      Untuk mencapai kesejahteraan umum 
Dan ada juga tujuan negara yang terdapat di dalam pembukaaan Undang-Undang Dasar pada alinea ke-4. Dari bunyi negara tersebut bisa kita liat tujuan negara yaitu:
-          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdasakan kehidupan bangsa
-          Melaksanakan ketertiban dunia

d)    Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
            Sebagian orang berpendapat bahwa negara kita adalah Negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Artinya bahwa negara Indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa proklamasi-kemerdekaan.
            Selain negara RI Proklamasi 17 Agustus 1945, negara Indonesia dikenal juga dengan nama Negara Kesatuan Republik Indoneisa. Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI merupakan nama laengkap dari negara Indonesia.
            Nama Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tersurat terdapat didalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic”. Yang dimaksud kesatuan adalah bentuk negaranya, sedangkan bentuk republik adalah bentuk pemerintahannya.
            Lalu hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri adalah negara kebangsaan (nation state) yang modern. Negara Indonesia diperjuangkan, dibangun, didirikan, dan dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia. Negara Indonesia sebagai negara kebangsaan modern dibentuk tekad dan semangat orang-orang yang ada diwilayah indoneisa untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda-beda latar belakangnya.
 Sumber: http://atikaaafauziah.blogspot.com/2013/04/bahan-ajar-pkn-kelas-v-sd-semester-1.html

Hak Warga Negara Indonesia

Written By Unknown on Monday, November 10, 2014 | 4:46 PM

Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.

silahkan dilike

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK ILMU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger