Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Diri kita adalah manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan derajat
paling tinggi antara ciptaan-ciptaan yang lainnya. Sebagai makhluk
individu, manusia memerlukan pola tingkah laku yang bukan merupakan
tindakan insting atau naluri belaka.
Selain itu, manusia adalah zoom politicon atau makhluk yang pada
dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan manusia lainnya.
Didalam kehidupannya, manusia tidak hidup dalam kesendirian. Manusia
memliki keinginan untuk bersosialisasi dengan sesama.Oleh
karena itu, setiap individu merupakan bagian dari lingkungan social
yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan
masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan negara.
a) Arti Bangsa
Pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena
memiliki perasamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat
didalam satu tanah air, memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu
dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah
bangsa dari rakyat.
Ada beberapa pengertian bangsa menurut para ahli:
- Suryono Sukanto, bangsa diartikan sebagai:
1. Unit yang mandiri
2. Sekelompok territorial dengan hak kewarganegaaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama
- F. Ratzel
Bangsa
terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya
hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
- Hans Khon
Bangsa
adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa
merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara
eksak.
- Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
b) Terbentuknya Bangsa
1. Keinginan
mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik,
ekonomi, agama, budayam komunikasi, dan rasa solidaritas
2. Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan
4. Keinginan untuk menonjolkan diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.
c) Arti Negara
Negara
berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa
Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Negara dapat diartikan
dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan
mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Menurut beberapa tokoh:
- Roger H. Soltau,
Negara
didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Harold J. Laksi,
Negara
merupakan suatu masyarakat yang diintergrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
- Max Weber
Negara
diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan oenertiban di dalam
suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum
yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud diberikan
kekuasaan memaksa.
Syarat-syarat sebuah negara:
1. Memiliki wilayah,
2. Ada penduduk,
3. Ada kedaulatan, dan
4. Mendapat pengakuan negara lain.
Adapun bermacam-macam tujuan negara yaitu:
1. Untuk memperluas kekuasaan
2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
3. Untuk mencapai kesejahteraan umum
Dan
ada juga tujuan negara yang terdapat di dalam pembukaaan Undang-Undang
Dasar pada alinea ke-4. Dari bunyi negara tersebut bisa kita liat tujuan
negara yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdasakan kehidupan bangsa
- Melaksanakan ketertiban dunia
d) Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagian
orang berpendapat bahwa negara kita adalah Negara Republik Indonesia
Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Artinya bahwa
negara Indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa
proklamasi-kemerdekaan.
Selain negara RI Proklamasi 17 Agustus 1945, negara Indonesia dikenal
juga dengan nama Negara Kesatuan Republik Indoneisa. Istilah Negara
Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI merupakan nama laengkap dari
negara Indonesia.
Nama Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tersurat terdapat
didalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republic”. Yang dimaksud kesatuan adalah
bentuk negaranya, sedangkan bentuk republik adalah bentuk
pemerintahannya.
Lalu hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri adalah
negara kebangsaan (nation state) yang modern. Negara Indonesia
diperjuangkan, dibangun, didirikan, dan dipertahankan oleh segenap
bangsa Indonesia. Negara Indonesia sebagai negara kebangsaan modern
dibentuk tekad dan semangat orang-orang yang ada diwilayah indoneisa
untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama
walaupun warga masyarakat itu berbeda-beda latar belakangnya.
Sumber: http://atikaaafauziah.blogspot.com/2013/04/bahan-ajar-pkn-kelas-v-sd-semester-1.html
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !