- pemerintahan desa
dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.
- Sekretaris Desa
2. Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD )
Badan Pemusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi ( pendapat ) masyarakat.
Anggota BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa.
Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa ? perangkat desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
- urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. misalnya mengangkat ketua RW dan RT.
- Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. misalnya, membuat kartu tanda penduduk ( KTP ) dan kartu keluarga ( KK ).
- Tugas pembantuan dari pemerintah pusat,pemerintah provinsi,dan atau pemerintah kabupaten/kota. misalnya, membantu mengumpulkan pajak bumi dan bangunan (PBB ) dari masyarakat desa.
- Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa.mialnya, pembentukan badan pemusyawaratan desa (BPD ) dan LKMD.
untuk lebih memahaminya, perhatikan susunan pemerintah desa sebagai berikut
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !