susunan pemerintahan desa - KLIK ILMU
Headlines News :
Lazada Indonesia
Home » » susunan pemerintahan desa

susunan pemerintahan desa

Written By Unknown on Tuesday, January 20, 2015 | 6:38 PM


- pemerintahan desa
dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.
  1. Sekretaris Desa
salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan.sekretaris desa merupakan pegawai negeri sipil ( PNS ).

     2. Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Pemusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi ( pendapat ) masyarakat.
Anggota BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa.

Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa ? perangkat desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
  • urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. misalnya mengangkat ketua RW dan RT.
  • Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. misalnya, membuat kartu tanda penduduk ( KTP ) dan kartu keluarga ( KK ).
  • Tugas pembantuan dari pemerintah pusat,pemerintah provinsi,dan atau pemerintah kabupaten/kota. misalnya, membantu mengumpulkan pajak bumi dan bangunan (PBB ) dari masyarakat desa.
  • Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa.mialnya, pembentukan badan pemusyawaratan desa (BPD ) dan LKMD.
Dengan demikian, pemerintah desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa, Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat

untuk lebih memahaminya, perhatikan susunan pemerintah desa sebagai berikut


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

silahkan dilike

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK ILMU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger