Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.( http://id.wikipedia.org/wiki/Rencana_pelaksanaan_pembelajaran )
Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV
tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan
pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah perencanaan
pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang
dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu
mengacu pada silabus.Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
berikut adalah rpp bahasa madura semoga bermanfaat
ada format docx nya kak?
ReplyDelete