Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014,
tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2013, bahwa bagi sekolah yang
telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan
menggunakan Kurikulum 2013, bagi yang baru menerapkan 1 semester kembali
menggunakan Kurikulum 2006. Untuk memfasilitasi peraturan tersebut kami
telah menerbitkan Patch 3.0.3 pada aplikasi Dapodikdas dengan perubahan fitur sebagai berikut.
- Kurikulum 2013 pada tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester.
- Bagi sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester secara otomatis pada tabel pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006
- Operator sekolah segera melakukan update data Dapodik terutama pada tabel pembelajaran dengan menggunakan patch 3.0.3 yang dapat diunduh DISINI
- Operator sekolah segera melaporkan perubahan atau update data dapodik kepada kepala sekolah untuk dapat ditindaklanjuti terhadap pembagian tugas mengajar guru berdasarkan penggunaan kurikulum di sekolahnya
- penguncian pada penggunaan kurikulum di aplikasi dapodik bagi sekolah yang menggunakan kurikulum KTSP 2006 tidak akan bisa memilih kurikulum 2013 pada tabel rombongan belajar.
- penambahan fasilitas ujian nasional ( UN ) sehingga pengguna aplikasi dapat mengecek data peserta UN dan mengekspornaya dari aplikasi ke bentuk excel
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !