Masyarakat kini tak lagi perlu menggunakan kata "provinsi" dalam menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masyarakat kini tak lagi perlu menggunakan kata "provinsi" dalam menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan keputusan menghapus kata itu untuk menyebut DI Yogyakarta.
Tjahjo mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DI Yogyakarta.
Menurut Tjahjo, apabila kata provinsi dihilangkan, maka maknanya akan sama saja.
"Menurut saya sama saja pakai provinsi atau cukup daerah istimewa," ujar Tjahjo saat dihubungi, Minggu (16/11).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menambahkan bahwa keputusan Mendagri itu merupakan penegasan dari surat Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.
Sultan mengingatkan, dalam pasal 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2012 disebutkan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah provinsi yang tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi dalam penyebutan, itu cukuplah disebut dengan kata DIY, tanpa kata provinsi. Keputusan Mendagri hanya menegaskan dari pertanyaan Sultan itu, bahwa memang tidak perlu lagi pakai kata provinsi," ungkap dia.
Djohermansyah menegaskan, tidak ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan. Yang ada hanyalah memberikan kepastian kepada warga Yogyakarta yang selama ini selalu menyebut sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa kata "provinsi" dalam setiap penyebutannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan keputusan menghapus kata itu untuk menyebut DI Yogyakarta.
Tjahjo mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DI Yogyakarta.
Menurut Tjahjo, apabila kata provinsi dihilangkan, maka maknanya akan sama saja.
"Menurut saya sama saja pakai provinsi atau cukup daerah istimewa," ujar Tjahjo saat dihubungi, Minggu (16/11).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menambahkan bahwa keputusan Mendagri itu merupakan penegasan dari surat Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.
Sultan mengingatkan, dalam pasal 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2012 disebutkan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah provinsi yang tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi dalam penyebutan, itu cukuplah disebut dengan kata DIY, tanpa kata provinsi. Keputusan Mendagri hanya menegaskan dari pertanyaan Sultan itu, bahwa memang tidak perlu lagi pakai kata provinsi," ungkap dia.
Djohermansyah menegaskan, tidak ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan. Yang ada hanyalah memberikan kepastian kepada warga Yogyakarta yang selama ini selalu menyebut sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa kata "provinsi" dalam setiap penyebutannya.
(Sumber: Kompas.com)
adanya daerah istimewa brebes, haha
ReplyDeletekalo brebes mungkin daerah istimewa bawang merah kali ya :)
ReplyDelete