Tak Lagi Perlu Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta - KLIK ILMU
Headlines News :
Lazada Indonesia
Home » » Tak Lagi Perlu Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta

Tak Lagi Perlu Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta

Written By Unknown on Saturday, December 13, 2014 | 5:22 AM

Masyarakat kini tak lagi perlu menggunakan kata "provinsi" dalam menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tak Lagi Perlu Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa YogyakartaFoto karya wartawan IPPHOS yang kini menjadi koleksi Australian War Memorial. Keterangan pada foto menyebutkan, "Soekarno, Presiden masa depan Indonesia, tengah berbincang bersama Charles Eaton, Konsul Jenderal Australia. Foto diambil pada 1947, tampaknya mereka di Istana Kepresidenan Yogyakarta. (Australian War Memorial)
Masyarakat kini tak lagi perlu menggunakan kata "provinsi" dalam menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan keputusan menghapus kata itu untuk menyebut DI Yogyakarta.
Tjahjo mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DI Yogyakarta.
Menurut Tjahjo, apabila kata provinsi dihilangkan, maka maknanya akan sama saja.
"Menurut saya sama saja pakai provinsi atau cukup daerah istimewa," ujar Tjahjo saat dihubungi, Minggu (16/11).
Bisnis Angkutan Becak ternyata ...Bisnis Angkutan Becak ternyata masih menjanjikan di Kota Yogyakarta. Murah, nyaman dan santai menjadi satu alasan kenapa angkutan ini masih jadi satu pilihan berwisata. (Syukron/Fotokita.net)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menambahkan bahwa keputusan Mendagri itu merupakan penegasan dari surat Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.
Sultan mengingatkan, dalam pasal 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2012 disebutkan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah provinsi yang tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi dalam penyebutan, itu cukuplah disebut dengan kata DIY, tanpa kata provinsi. Keputusan Mendagri hanya menegaskan dari pertanyaan Sultan itu, bahwa memang tidak perlu lagi pakai kata provinsi," ungkap dia.
Djohermansyah menegaskan, tidak ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan. Yang ada hanyalah memberikan kepastian kepada warga Yogyakarta yang selama ini selalu menyebut sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa kata "provinsi" dalam setiap penyebutannya.
(Sumber: Kompas.com)
Share this article :

2 comments:

silahkan dilike

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK ILMU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger