mulai tahun 2015 sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendidikan profesi guru ( PPG ). calon peserta sertifikasi melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten atau provinsi.
seluruh guru peserta sertifikasi melalui PPG yang memenuhi persyaratan administrasi akan diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi. berikut adalah persyaratan bagi guru calon peserta PPG.
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan ( NUPTK )
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar disekolah dibawah pembinaan kementrian pendidikan dan kebudayaan,kecuali guru pendidikan agama.
- memiliki kualifikasi akademik (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelengara pendidikan ( guru tetap yayasan/GTY ), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari bupati/walikota.Guru bukan PNS tersebut harus sudah bekerja minimal 2 tahun secara terus menerus dengan dibuktikan oleh SK dimaksud
- pada tanggal 1 januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun
- harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu untuk mengikuti kegiatan workshop,maka LPTK berhak untuk meminta pemeriksaan ulang derhadap kesehatan peserta,jika hasil pemeriksaan peserta tidak sehat,LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !