Penyelesaian Tenaga Honorer Berlandaskan Peraturan Kepegawaian - KLIK ILMU
Headlines News :
Lazada Indonesia
Home » » Penyelesaian Tenaga Honorer Berlandaskan Peraturan Kepegawaian

Penyelesaian Tenaga Honorer Berlandaskan Peraturan Kepegawaian

Written By Unknown on Friday, December 19, 2014 | 3:54 AM

klikilmu-Humas BKN, Penyelesaian tenaga honorer KI dan KII harus berlandaskan semua Peraturan Kepegawaian yang ditetapkan. Peraturan Kepegawaian ini antara lain adalah PP 56 tahun 2012, dimana tenaga honorer KII yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang lulus tes dan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, termasuk penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di atas materai Rp 6.000. Hal ini ditekankan Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan DPRD dan BKD Kota Medan yang beraudiensi ke Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta, Kamis (18/12). Dalam audiensi tersebut, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Ratna Sitepu juga mendapat penjelasan teknis permasalahan tenaga honorer dari Gunawan, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Formasi, Pengadaan , dan Pasca Pendidikan dan Pelatihan Wilayah II.


Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat (tengah) menjelaskan upaya BKN guna menuntaskan permasalahan tenaga honorer
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa SPTJM yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan masing-masing tenaga honorer merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer KII yang lulus tes untuk dapat diangkat menjadi CPNS. “Tanpa SPTJM, BKN tidak menerbitkan NIP bagi KII yang lulus tes,” ujarnya.
Diungkapkan pula bahwa dasar hukum SPTJM adalah Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. “SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga honorer KII yang lulus tes,”tandasnya.
medan2
Para pejabat BKN berfoto bersama dengan rombongan DPRD dan BKD Kota Medan yang bertandang dan beraudiensi ke BKN
Pada kesempatan yang sama, Gunawan mengartikulasikan bahwa perbedaan antara tenaga honorer KI dan KII adalah hanya pada aspek pembayaran gaji, sementara semua persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sama. Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD yang dianggarkan untuk menggaji pegawai, sementara gaji tenaga honorer KI berasal dari non-APBN/APBD. “Dengan demikian, pegawai honorer yang mendapat gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah tenaga honorer KII, bukan tenaga honorer KI ,”tandasnya.
Gunawan pun mengutarakan bahwa “Jika BKN tidak menerbitkan NIP untuk seorang CPNS baik dari jalur umum maupun tenaga honorer, penyebabnya adalah ketidaklengkapan berkas usulan yang diajukan (oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah) ke BKN, atau berkas usulan tidak memenuhi kriteria, sehingga NIP tidak diterbitkan BKN,”pungkasnya.
Share this article :

1 comment:

  1. (SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)

    Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Blitar dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Blitar dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Blitar Jawa Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.

    Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :

    1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.

    2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.

    3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.

    4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.081

    ReplyDelete

silahkan dilike

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK ILMU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger