Pelaksanaan UN tahun 2015 akan krmbali dilaksanakan terlampir Permendikbud No 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaran dan Ujian Nasional.
Peraturan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut :
BAGIAN I KETENTUAN UMUM BAGIAN II KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
BAGIAN III PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
BAGIAN IV HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
BAGIAN V PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
BAGIAN VI PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN UJIAN NASIONAL
BAGIAN VII BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
BAGIAN VIII BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
sumber: bsnp kemdikbud
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !