Berikut langkah-langkah pendaftaran/registrasi NPWP secara Online :
1. Masuk ke web Dirjen Pajak di http://www.pajak.go.id lalu klik tombol e-reg registrasi online di bagian kanan web atau langsung masukkan alamat ereg.pajak.go.id
2. Setelah masuk di ereg.pajak.go.id akan ada halaman login dan pilih buat Buat Account Baru
KLIK BUAT ACCOUNT BARU
3. Masuk menu registrasi dan isi form registrasi sesuai identitas
FORM REGISTRASI NPWP ONLINE
4. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
5. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
6. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir
dan SKTS beserta FOTO COPY KTP ( tanda pengenal ) baik secara langsung
maupun melalui Pos maupun Fax.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !