Cara membuat NPWP Secara Online - KLIK ILMU
Headlines News :
Lazada Indonesia
Home » » Cara membuat NPWP Secara Online

Cara membuat NPWP Secara Online

Written By Unknown on Monday, December 22, 2014 | 6:24 AM

Berikut langkah-langkah pendaftaran/registrasi NPWP secara Online :
1. Masuk ke web Dirjen Pajak di http://www.pajak.go.id lalu klik tombol e-reg registrasi online di bagian kanan web atau langsung masukkan alamat ereg.pajak.go.id
NPWP ( nomor pokok wajib pajak )KLIK E-REG
REGISTRASI ONLINE
2. Setelah masuk di ereg.pajak.go.id akan ada halaman login dan pilih buat Buat Account Baru


 KLIK BUAT ACCOUNT BARU
3. Masuk menu registrasi dan isi form registrasi sesuai identitas
npwp
FORM REGISTRASI NPWP ONLINE
4. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
5. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
6. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS  beserta FOTO COPY KTP ( tanda pengenal ) baik secara langsung maupun melalui Pos maupun Fax.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

silahkan dilike

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK ILMU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger