Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Untuk Guru PNS dan Non PNS diatur dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 4 Tahun
2014 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam PERMEN tersebut dijelaskan tentang tata cara penyesuaian PAK bagi PNS dan bukan PNS. Penyesuaian PAK bagi guru PNS merupakan
penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Sedangkan penyesuaian PAK guru bukan PNS merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada SuratbKeputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penetapan
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya. Angka kredit kumulatif guru disesuaikan dengan
cara menguraikan ke dalam pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan. Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang
dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Sedangkan angka kredit pembelajaran/pembimbingan adalah selisih
angka kredit kumulatif dengan ijazah.Untuk lebih jelas tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Untuk Guru PNS dan Non PNS,
dokumen PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 dapat didownload pada tautan di bawah ini:
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014
Home »
berita pendidikan
» Penyesuaian Penetapan Angka
Kredit (PAK) Guru
Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru
Written By Unknown on Wednesday, September 10, 2014 | 4:42 PM
Label:
berita pendidikan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !