Apa Beda PNS dan PPPK ? Jelas-jelas beda kok masih ditanya, he he....
namun berikut penjelasan pakarnya yang dilansir dari okezone.com.
Lalu, apa perbedaan antara PNS dengan PPPK? karena masih banyak masyarakat yang kurang paham membedakan antara kedua profesi tersebut.
Sekretaris Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto menjelaskan mengenai perbedaan tersebut dan ada tiga hal mendasar yang membedakannya.
"Pertama, PPPK bekerja berdasarkan kebutuhan organisasi, tidak dibatasi lamanya. Bisa satu tahun atau dua tahun, bisa lebih," ujar Tasdik di di Wisma Serbaguna, Senayan, Jakarta Pusat, belumlama ini.
Kedua, Tasdik melanjutkan, PPPK tidak dikenakan batas usia pensiun seperti PNS. Meskipun usianya telah lebih dari 60 tahun, PPPK masih bisa dipekerjakan selama masih dibutuhkan.
"Ketiga, pola kariernya juga berbeda. Kalau PNS dari yang terendah ke level tertinggi jabatannya. Kalau PPPK tidak, bisa dari bawah, tengah atau posisinya langsung di atas. Para pegawai PPPK akan ditempatkan di berbagai posisi sesuai dengan kemampuannya," ucapnya.
Tahun ini, lanjut Tasdik, tes CPNS tidak diselenggarakan KemenPAN-RB sendiri. Terdapat sejumlah pihak yang digandeng dalam panitia seleksi nasional (panselnas) termasuk KPK sebagai aparat pengawasan.
"Yang penting, kita seleksinya dengan menggunakan computer assisted test (CAT), yang bekerjakomputer. Ini kelebihan yang diharapkan dari praktik-praktik KKN dan semua itu juga dilakukan demi mengusung proses seleksi yang berjalan transparan, objektif, akuntabel, jujur, adil, profesional dan bersih. Oleh karena itu, maka kebijakan ini terkendali secara nasional oleh kementerian/lembaga (K/L) lainnya," ungkapnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !