KLIK ILMU: berita pendidikan
Headlines News :
Lazada Indonesia

alam dan lingkungan

Powered by Blogger.

Latest Post

Showing posts with label berita pendidikan. Show all posts
Showing posts with label berita pendidikan. Show all posts

permendikbud dan Peraturan Dirjen Tentang Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 & Kurikulum 2013

Written By Unknown on Thursday, December 25, 2014 | 12:56 AM


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor  160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Unduh dokumen, klik di sini.Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan bersama Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Unduh dokumen, klik di sini.
 

kisi-kisi US SD/MI

Written By Unknown on Monday, December 22, 2014 | 5:32 AM


Mulai tahun 2014 Ujian Nasional (UN) SD/MI diganti dengan istilah US/M (Ujian Sekolah/Madrasah).
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) ada 3 mata pelajaran yang diujikan yakni:
1. Bahasa Indonesia
2. Matematika
3. Ilmu Pengetahuan Alam

Hasil US/M tersebut akan digunakan sebagai tolok ukur untuk dapat menempuh ke jenjang berikutnya, yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP). Peniadaan pelaksaan UN 2014 terkait dengan pendidikan dasar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah. Pendidikan dasar dan menengah, dalam hal ini SD dan SMP, dianggap merupakan kesatuan pendidikan yang berkesinambungan.
Sambil menunggu kisi-kisi yang baru, berikut kami sampaikan kumpulan Kisi-kisi US SD/MI yang sudah bisa di download melalui panduan di bawah ini :
  1. Download Kisi-kisi US/M SD/MI
  2. POS UN SD/MI 2013, silakan download disini
Pihak Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud, yang diwakili Bapak Furqon, mengatakan bahwa USM merupakan pengalihfungsian UN di tingkat SD. Menurutnya, ujian US dengan UN itu sama fungsinya, hanya beda pada pembuatannya. Jika UN dibuat dengan dikoordinir oleh pemerintah secara nasional, UN dikoordinasi oleh provinsi, namun tetap dengan kisi-kisi yang dibuat secara nasional.
Nantinya, untuk kelulusan siswa akan diserahkan sepenuhnya kepada tingkat satuan pendidikan, dalam hal ini adalah oleh pihak sekolah. Sedangkan untuk teknis pelaksanaannya. Pemerintah pusat akan menitip 25 persen soal pada masing-masing tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan Sains. Kebijakan tersebut bertujuan untuk pemetaan kompetensi secara nasional.
Hasil akhir pemetaan itu nantinya digunakan oleh kementerian untuk melakukan pembinaan. Pembinaan dibutuhkan jika ada sekolah memiliki kompetensi rendah pada bidang tertentu.
Sebagai contoh, rata-rata satu sekolah memiliki nilai Bahasa Indonesia 6, tapi kemampuan membaca essai rendah. Nanti pihak Kemdikbud kan mencari sebabnya, apakah karena gurunya kurang menguasai atau karena bahan bacaan mereka kurang. Tapi, kalau ternyata gurunya kurang menguasai, nanti kita adakan pembinaan baik di tingkat sekolah, provinsi atau nasional
Semoga kumpulan Kisi-kisi US SD/MI  yang kami sampaikan dapat berguna dan bermanfaat untuk para siswa

Kriteria Kelulusan UN 2015 dan US 2015


Pelaksanaan UN tahun 2015 akan krmbali dilaksanakan terlampir Permendikbud No 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaran dan Ujian Nasional.
Peraturan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut :
BAGIAN I KETENTUAN UMUM 

BAGIAN II KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN

BAGIAN III PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

BAGIAN IV HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

BAGIAN V PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

BAGIAN VI PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN UJIAN NASIONAL

BAGIAN VII BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL 

BAGIAN VIII BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

sumber: bsnp kemdikbud

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
dikutip dari http://bsnp-indonesia.org

syarat sertifikasi guru tahun 2015

Written By Unknown on Friday, December 19, 2014 | 9:34 PM

mulai tahun 2015 sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendidikan profesi guru ( PPG ). calon peserta sertifikasi melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten atau provinsi.
seluruh guru peserta sertifikasi melalui PPG yang memenuhi persyaratan administrasi akan diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi. berikut adalah persyaratan bagi guru calon peserta PPG.
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan ( NUPTK )
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar disekolah dibawah pembinaan kementrian pendidikan dan kebudayaan,kecuali guru pendidikan agama.
  • memiliki kualifikasi akademik (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelengara pendidikan ( guru tetap yayasan/GTY ), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari bupati/walikota.Guru bukan PNS tersebut harus sudah bekerja minimal 2 tahun secara terus menerus dengan dibuktikan oleh SK dimaksud
  • pada tanggal 1 januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun
  • harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu untuk mengikuti kegiatan workshop,maka LPTK berhak untuk meminta pemeriksaan ulang derhadap kesehatan peserta,jika hasil pemeriksaan peserta tidak sehat,LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop
semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sertifikasi guru melalui PPG 2015 mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji komptensi ( UKA atau UKG )

Penyelesaian Tenaga Honorer Berlandaskan Peraturan Kepegawaian

klikilmu-Humas BKN, Penyelesaian tenaga honorer KI dan KII harus berlandaskan semua Peraturan Kepegawaian yang ditetapkan. Peraturan Kepegawaian ini antara lain adalah PP 56 tahun 2012, dimana tenaga honorer KII yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang lulus tes dan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, termasuk penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di atas materai Rp 6.000. Hal ini ditekankan Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan DPRD dan BKD Kota Medan yang beraudiensi ke Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta, Kamis (18/12). Dalam audiensi tersebut, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Ratna Sitepu juga mendapat penjelasan teknis permasalahan tenaga honorer dari Gunawan, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Formasi, Pengadaan , dan Pasca Pendidikan dan Pelatihan Wilayah II.


Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat (tengah) menjelaskan upaya BKN guna menuntaskan permasalahan tenaga honorer
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa SPTJM yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan masing-masing tenaga honorer merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer KII yang lulus tes untuk dapat diangkat menjadi CPNS. “Tanpa SPTJM, BKN tidak menerbitkan NIP bagi KII yang lulus tes,” ujarnya.
Diungkapkan pula bahwa dasar hukum SPTJM adalah Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. “SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga honorer KII yang lulus tes,”tandasnya.
medan2
Para pejabat BKN berfoto bersama dengan rombongan DPRD dan BKD Kota Medan yang bertandang dan beraudiensi ke BKN
Pada kesempatan yang sama, Gunawan mengartikulasikan bahwa perbedaan antara tenaga honorer KI dan KII adalah hanya pada aspek pembayaran gaji, sementara semua persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sama. Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD yang dianggarkan untuk menggaji pegawai, sementara gaji tenaga honorer KI berasal dari non-APBN/APBD. “Dengan demikian, pegawai honorer yang mendapat gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah tenaga honorer KII, bukan tenaga honorer KI ,”tandasnya.
Gunawan pun mengutarakan bahwa “Jika BKN tidak menerbitkan NIP untuk seorang CPNS baik dari jalur umum maupun tenaga honorer, penyebabnya adalah ketidaklengkapan berkas usulan yang diajukan (oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah) ke BKN, atau berkas usulan tidak memenuhi kriteria, sehingga NIP tidak diterbitkan BKN,”pungkasnya.

aplikasi excel penilaian prestasi kerja PNS sebagai penganti DP3

Written By Unknown on Thursday, December 18, 2014 | 1:23 AM


Salah satu syarat Kenaikan Pangkat mulai Periode April 2015 sudah harus menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti dari DP3.  Untuk itu diharapkan kepada seluruh PNS dapat mempersiapkan dari sekarang penyusunan SKPnya. perlu diketahui pula sebenarnya SKP ini tidak hanya untuk salah satu syarat untuk kenaikan pangkat saja melainkan kewajiban dari Masing - masing PNS untuk menyusun SKPnya disetiap tahunnya dan sudah jelas di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 bagi PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Untuk Petunjuk Teknis dapat dilihat di Perka BKN No. 1 Tahun 2013
 
Berikut Format SKP dapat diunduh dibawah ini sesuai dengan Format yang diterbitkan dari Badan Kepegawaian Negara.
Form SKP-Final

materi pendukung :
PERMENPAN No. 16 Tahun 2009 (JF Guru)
Contoh Kata Operasional Uraian Tugas
skp untuk guru
PERKA BKN No. 3 Tahun 2013 (Kamus JFU)
Permen_35 th 2010 (Juknis PK-Guru)

Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional UN SMP/MTS SMA/MA 2015

Written By Unknown on Saturday, December 13, 2014 | 4:16 PM

Download unduh kisi-kisi ujian nasional 2015 adalah merupakan hal sebagai persiapan menghadapi UN tahun 2014 untuk sekolah tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pemerintah disamping telah mulai menjaring Data Pokok Pendidikan (dapodik) untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 juga telah bekerja dengan baik dengan menyampaikan Kisi-kisi UN 2015.

Seperti informasi yang dikutip dari website bsnp-indonesia.org/id bahwa di dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Indonesia menetapkan Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah



Donwload Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 2015


Kisi-Kisi Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK/KD) Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri atas Kisi-Kisi Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB - A, D, dan E (Tunanetra, Tuna Daksa Ringan, dan Tuna Laras)..

Dan juga Kisi-Kisi Ujian Nasional SMPLB - B Tunarungu, SMA/MA - A, D, dan E (Tunanetra, Tuna Daksa Ringan, dan Tuna Laras) dan SMALB - B Tunarungu, serta Program Paket B, Paket C, dan Program C Kejuruan tahun 2014-2015 ini.

Kisi-kisi soal Ujian Nasional 2015 ini adalah berdasarkan pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) No. 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014-2015.

Kisi-kisi UN 2015 disiapkan oleh pemerintah dan pembuat soal yang melibatkan pendidik dengan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehubungan dengan telah di tetapkannya SK BSNP tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015.

Berikut ini adalah beberapa SK serta juga Kisi-Kisi UN untuk diunduh dan dipergunakan untuk sekolah tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan, baik untuk di Indonesia maupun untuk sekolah Indonesia di luar negeri.

Beberapa soal materi kisi-kisi soal UN tingkat SMP/MTs 2015 yang dipandang penting diantaranya seperti dikutip dari website www.pengumumanun.com antara lain adalah sebagai berikut :
  • Bahasa Indonesia | Teks nonsastra (biografi, artikel, berita, iklan, tabel/diagram, bagan, Grafik, peta, denah), berbagai karya sastra (puisi, antologi puisi, cerpen, Menentukan kalimat fakta/opini dalam teks iklan. Mengidentifikasi isi grafik, tabel, bagan, denah. Mengidentifikasi unsur intrinsik puisi.
  • Bahasa Inggris
  • Matematika
  • IPA
Untuk mendownload mengunduh Kisi-kisi UN SMP/MTs Tahun Pelajaran 2014/2015 bisa langsung melalui link berikut ini : Klik Di Sini.

Donwload Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 2015
Kisi-Kisi UN 2015

Beberapa soal materi kisi-kisi soal UN tingkat SMA/MA 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  • Bahasa Indonesia | Menentukan isi/fakta/opini/arti kata/kalimat. Jenis wacana tulis/teks nonsastra dan nonteks (berbentuk grafik/tabel). Kalimat utama/ide pokok/ kalimat penjelas. Artikel, tajuk rencana, laporan, karya ilmiah, teks esai, biografi, pidato, dan berbagai jenis paragraf (naratif, deskriptif, argumentatif, eksposisi, dan persuasif).Menentukan kalimat simpulan paragraf deduktif/induktif.
  • Bahasa Inggris
  • Matematika
  • Fisika (IPA)
  • Kimia (IPA)
  • Biologi (IPA)
  • Sosiologi (IPS)
  • Ekonomi (IPS)
  • Geografi (IPS)
  • Sastra Indonesia (Bahasa)
  • Sastra Antropologi (Bahasa)
  • Bahasa Arab (Bahasa)
  • Tafsir (Keagamaan)
  • Fikih (Keagamaan)
  • Hadits (Keagamaan)
Untuk mendownload mengunduh Kisi-kisi UN tingkat SMA/MA 2015 Tahun Pelajaran 2014/2015 bisa langsung melalui link berikut ini : Klik Di Sini.

Kisi-kisi soal ujian nasional tahun 2014/2015 ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN 2015 jenjang Dikdas dan Dikmen untuk diujikan bagi peserta didik kelas 9 SMP (sederajat) dan kelas 12 SMA (sederajat) di tahun 2015 nantinya.

Kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) pada Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Download Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya di link website bsnp-indonesia.org/id berikut ini ==>> SK Kisi Kisi UN Tahun Pelajaran 2014-2015.

Hakikat Pendidikan

Written By Unknown on Friday, December 12, 2014 | 4:52 AM


Apa sih hakikat pendidikan? Apakah tujuan yang hendak dicapai oleh institusi pendidikan?

Agak miris lihat kondisi saat ini. Institusi pendidikan tidak ubahnya seperi pencetak mesin ijazah. Agar laku, sebagian memberikan iming-iming : lulus cepat, status disetarakan, dapat ijazah, absen longgar, dsb. Apa yang bisa diharapkan dari pendidikan kering idealisme seperti itu. Ki hajar dewantoro mungkin bakal menangis lihat kondisi pendidikan saat ini. Bukan lagi bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa (seperti yang masih tertulis di UUD 43, bah!), tapi lebih mirip mesin usang yang mengeluarkan produk yang sulit diandalkan kualitasnya.

Pendidikan lebih diarahkan pada menyiapkan tenaga kerja "buruh" saat ini. Bukan lagi pemikir-pemikir handal yang siap menganalisa kondisi. Karena pola pikir "buruh" lah, segala macam hapalan dijejalkan kepada anak murid. Dan semuanya hanya demi satu kata : IJAZAH! ya, ijazah, ijazah, ijazah yang diperlukan untuk mencari pekerjaan. Sangat minim idealisme untuk mengubah kondisi bangsa yang morat-marit ini, sangat minim untuk mengajarkan filosofi kehidupan, dan sangat minim pula dalam mengajarkan moral.

Apa sebaiknya hakikat pendidikan? saya setuju dengan kata mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi, ini masih harus diterjemahkan lagi dalam tataran strategis/taktis. kata mencerdsakan kehidupan bangsa mempunyai 3 komponen arti yang sangat penting : (1) cerdas (2) hidup (3) bangsa.

(1) tentang cerdas
Cerdas itu berarti memiliki ilmu yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan real. Cerdas bukan berarti hapal seluruh mata pelajaran, tapi kemudian terbengong-bengong saat harus menciptakan solusi bagi kehidupan nyata. Cerdas bermakna kreatif dan inovatif. Cerdas berarti siap mengaplikasikan ilmunya.

(2) tentang hidup
Hidup itu adalah rahmat yang diberikan oleh Allah sekaligus ujian dari-Nya. Hidup itu memiliki filosofi untuk menghargai kehidupan dan melakukan hal-hal yang terbaik untuk kehidupan itu sendiri. Hidup itu berarti merenungi bahwa suatu hari kita akan mati, dan segala amalan kita akan dipertanggungjawabkan kepada-Nya. Patut dijadikan catatan, bahwa jasad yang hidup belum tentu memiliki ruh yang hidup. Bisa jadi, seseorang masih hidup tapi nurani kehidupannya sudah mati saat dengan snatainya dia menganiaya orang lain, melakukan tindak korupsi, bahkan saat dia membuang sampah sembarangan. Filosofi hidup ini sangat sarat akan makna individualisme yang artinya mengangkat kehidupan seseorang, memanusiakan seorang manusia, memberikannya makanan kehidupan berupa semangat, nilai moral dan tujuan hidup.

(3) tentang bangsa
Manusia selain sesosok individu, dia juga adalah makhluk sosial. Dia adalah komponen penting dari suatu organisme masyarakat. Sosok individu yang agung, tapi tidak mau menyumbangkan apa-apa apa-apa bagi masyarakatnya, bukanlah yang diajarkan agama maupun pendidikan. Setiap individu punya kewajiban untuk menyebarkan pengetahuannya kepada masyarakat, berusaha meningkatkan derajat kemuliaan masyarakat sekitarnya, dan juga berperan aktif dalam dinamika masyarakat. Siapakah masyarakat yang dimaksud disini? Saya setuju bahwa masyarakat yang dimaksud adalah identitas bangsa yang menjadi ciri suatu masyarakat. Era globalisasi memang mengaburkan nilai-nilai kebangsaan, karena segala sesuatunya terasa dekat. Saat terjadi perang Irak misalnya, seakan-akan kita bisa melihat Irak di dalam rumah. Tapi masalahnya, apakah kita mampu berperan aktif secara nyata untuk Irak (selain dengan doa ataupun aksi)? Peran aktif kita dituntut untuk masyarakat sekitar...dan siapakah masyarakat sekitar? tidak lain adalah individu sebangsa.
sumber : pendidikanindonesia

BKN Bantah Tingkatkan Usia Pensiun PNS ke-58 Tahun

Written By Unknown on Thursday, November 6, 2014 | 5:25 AM

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, sampai saat ini Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (BUP PNS) masih mengacu pada ketentuan yang lama, yaitu 56 tahun. Pasalnya, tersebar informasi sesat menyebar melalui berbagai pesan pendek (SMS) gelap yang menyatakan batas usia pensiun PNS ditingkatkan menjadi 58 tahun.
“Informasi dalam SMS gelap itu tidak benar. Itu isu belaka,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BKN, Aris Windiyanto, seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (29/10/2012).
Aris mengatakan, BKN akhir-akhir ini menerima banyak pertanyaan soal penyebaran SMS gelap, baik mengenai perubahan BUP PNS, maupun menyangkut uang pensiun bagi PNS. Dalam SMS itu disebutkan  bagi pensiunan PNS golongan II akan mendapatkan uang pensiun Rp500 juta. Selanjutnya untuk golongan III senilai Rp1 miliar dan golongan IV sejumlah Rp1,5 miliar. “Itu semua tidak benar,” tegas Aris.
Aris menambahkan, sampai saat ini ketentuan BUP PNS masih mengikuti ketentuan yang lama yaitu 56 tahun untuk PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun, yang dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.
Dia menjelaskan, dalam draft terbaru RUU ASN yang terdapat di DPR disebutkan jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior. Nantinya BUP untuk ASN di posisi jabatan administrasi adalah 58 tahun.
Sedangkan untuk BUP ASN di jabatan fungsional, akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.
Jabatan administrasi sendiri terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementera jabatan fungsional kehalian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir.
Khusus untuk jabatan eksekutif senior adalah jabatan struktural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pemerintah. “Namun itu semua masih belum keputusan, masih dibahas di DPR,” tegas Aris.
Aris menduga adanya motif di balik beredarnya SMS gelap ini, diantaranya adalah permintaan imbalan kepada sejumlah PNS yang akan pensiun untuk pengurusan perpanjangan masa pensiun menjadi 58 tahun sesuai dengan RUU ASN yang disebut sudah disahkan.
“BKN sudah mengklarifikasi melalui running text di website BKN, bahwa itu semua tidak benar. Kami berharap tidak ada yang tertipu dengan modus tersebut,” ujar Aris.
Dia menegaskan, seluruh aturan tentang PNS masih berjalan seperti semula dan belum terpengaruh dengan butir-butir RUU ASN. Karena pembahasan RUU lumayan alot ini, dan belum bisa diperkirakan kapan akan disahkan. (mrt)

syarat pengajuan NUPTK bagi guru non PNS/GTT

Written By Unknown on Tuesday, November 4, 2014 | 7:22 PM

Inilah cara Pengajuan NUPTK Serta berbagai syarat bagi Guru Non PNS/GTT atau yang biasa disapa Guru Honorer dari Padamu Negeri Semoga bermanfaat Berikut syarat dan Ketentuannya. NUPTK Sendiri dari prosesnya minimal memiliki SK pengangkatan Bupati atau walikota pada Sekolah Negeri hal ini jelas juga menjadikan syarat bagi peserta sertifikasi Guru
Kami informasikan pada hari ini tanggal 22 September 2014 telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:

Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
+SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
+ Cetak Portofolio terbaru
+ Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
+ SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru yang dibiayai oleh APBD, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya)


Cara Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
+ Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
+ SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
+ Cetak Portofolio
+ Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
+ Copy Akte Pendirian Yayasan
+ SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.


sumber: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/09/cara-pengajuan-nuptk-bagi-guru-non-pns.html#ixzz3IA14xweD

Kuliah daring kemendikbud

Written By Unknown on Wednesday, October 22, 2014 | 10:15 PM

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) Boediono,
didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meluncurkan dua
layanan pendidikan berbasis pada penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Peluncuran dilakukan pada hari ini Rabu(15/10/2014), di kantor Kemdikbud, Jakarta. Dua
layanan tersebut adalah Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka Terpadu, disebut juga Kuliah Daring dan layanan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Wapres sangat menyambut baik kehadiran Dapodik dan kuliah Daring. Wapres melihat,
dengan adanya Dapodik, peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk
fasilitas pendidikan kini dapat ditelusuri dengan mudah. Ia menegaskan bahwa TIK menjadi
tulang punggung dalam pengelolaan Dapodik dan pelaksanaan kuliah Daring.Mendikbud menyampaikan bahwa kuliah Daring
merupakan langkah terobosan untuk penyediaan pendidikan bermutu dan terjangkau bagi segenap
bangsa Indonesia dalam waktu singkat dengan biaya terjangkau.
Saat ini sudah terdapat enam perguruan tinggi yang telah memperoleh izin resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjadi
penyelenggara Kuliah Daring. Perguruan Tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia, Institut
Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Gadjah Mada, STMIK
AMIKOM Yogyakarta, dan Universitas Bina
Nusantara. Sebanyak 30 mata kuliah yang telah disediakan dalam kuliah Daring tersebut.
Standar isi dan proses kuliah Daring mengacu kepada standar nasional pendidikan, dan standar
internasional untuk e-learning. Demikian juga penyelenggaraan proses pembelajaran telah
dirancang berdasarkan berbagai kebijakan dan peraturan terkait pendidikan jarak jauh di
Indonesia maupun Internasional.
Sedangkan Dapodik yang diluncurkan bersamaan,
merupakan suatu konsep pengelolaan data pendidikan yang bersifat relational dan longitudinal. Sehingga program-program
pembangunan pendidikan dapat terarah. Dapodik juga dapat mempermudah penyusunan
perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan.
Mendikbud menjelaskan, “Dapodik adalah identitas tunggal di dunia pendidikan.Keberadaan dan asal usul peserta didik serta tenaga pendidik dan kependidikan dapat
ditelusuri melalui Dapodik.” anda berminat silahkan klik disini semoga berhasil

Inilah Aplikasi Pendataan NIPTK Bagi Guru PAUD

Written By Unknown on Monday, September 15, 2014 | 7:50 PM

Dalam rangka strategi pemutahiran data dan pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI) telah disusun langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Langkah-langkah tersebut diwujudkan dalam sebuah program yang menjadi prioritas Direktorat PPTK PAUD NI yakni NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu NIPTK bagi Pamong Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD Guru TK Formal, Guru TK Nonformal, Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, Pengawas TK, Kepala Sekolah TK, instruktur kursus dan pengelola kursus.

Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan kemudahan kepada lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI.

Inilah Aplikasi Pendataan NIPTK Bagi Guru PAUD
Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi:
(1) mendesain kegiatan pendataan,
2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan,
(3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,
(4) Entry, validasi dan analisis,
(5) Verifikasi data, dan
(6) Publikasi data PTK PAUD NI kepada pemangku kepentingan.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan Alur Pendataan NIPTKanak usia dini, nonformal dan informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari:
1) Pamong Belajar;
2) Guru PAUD;
3) Tutor Keaksaraan;
4) Instruktur Kursus ,
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri dari:
1) Penilik;
 2) Pengawas TK;
3) Kepala Sekolah TK;
4) TLD/FDI;
5) Pengelola PAUD;
 6) Tenaga Administrasi;
7) Pengelola Program Pendidikan Keaksaraan;
8) Pengelola Kursus;
9) Pengelola TK.
Target sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang terkini.
Aplikasi NIPTK saat ini sudah dapat di akses melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.

Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru

Written By Unknown on Wednesday, September 10, 2014 | 4:42 PM

Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Untuk Guru PNS dan Non PNS diatur dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 4 Tahun
2014 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam PERMEN tersebut dijelaskan tentang tata cara penyesuaian PAK bagi PNS dan bukan PNS. Penyesuaian PAK bagi guru PNS merupakan
penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Sedangkan penyesuaian PAK guru bukan PNS merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada SuratbKeputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penetapan
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya. Angka kredit kumulatif guru disesuaikan dengan
cara menguraikan ke dalam pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan. Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang
dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Sedangkan angka kredit pembelajaran/pembimbingan adalah selisih
angka kredit kumulatif dengan ijazah.Untuk lebih jelas tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Untuk Guru PNS dan Non PNS,
dokumen PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 dapat didownload pada tautan di bawah ini:
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014

Pedoman dan Instrumen Penilaian Kinerja Guru

"Tak Hanya Kompetensi, Kinerja Guru Juga Akan Diuji" menjadi judul berita salah satu portal berita di kanal edukasinya (23/10/2012).
Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk penilaian kinerja guru di tahun 2013 sepertinya akan benar-benar dilaksanakan. Penilaian kinerja guru
ini juga akan dilakukan per individu sama seperti yang diterapkan pada Uji Kompetensi Guru (UKG).
Kelihatannya Kemendikbud (pemerintah) akan menjalankan kurikulum baru dengan diikuti
peningkatan kualitas guru. Apalagi sebelumnya penyelenggaraan UKG juga menuai pro-kontra.
Mau tidak mau, untuk menghindari anggapan kebijakan yang kurang tepat, semua akan mendapatkan pembaruan, mulai kurikulum baru,
penilaiaan kinerja atau bahkan pengangkatan calon guru.
Sosialisasi penilaian kinerja (PK) guru sudah dilaksanakan jauh hari. Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang
profesional, dengan kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu
mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi
secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai
tenaga profesional. Hasil dari penilaian kinerja guru akan
dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Hasil penilaian kinerja guru juga digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.Agar lebih jelas dan memahami tentang Penilaian Kinerja Guru , Bapak ibu bisamendownload file Pedoman Penilaian kinerja Guru dan Instrumen Penilaian Kinerja Guru, pada link tautan di bawah ini :
Download Pedoman Penilaian Kinerja Guru
Download Instrumen Penilaian Kinerja Guru

Perubahan Jadwal Pendaftaran Online CPNS 2014

Written By Unknown on Thursday, September 4, 2014 | 5:23 PM

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan
pendaftaran online seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2014 secara online dijadwalkan tanggal 20 Agustus sampai 3
September 2014 karena banyak kendala menyebabkan jadwal pendaftaran diundur.
Panselnas sudah memperbarui jadwal pendaftaran online CPNS 2014 instansi pusat dan daerah di Portal Nasional CPNS 2014.
Masing-masing instansi yang membuka lowongan pendaftaran CPNS memiliki jadwal
pendaftaran yang berbeda. Status dan jadwal pendaftaran CPNS 2014 terbaru bisa mengakses laman https://panselnas.menpan.go.id/
index.php/status-data .
Panselnas juga memajang rincian formasi CPNS 2014 untuk instansi instansi pusat dan daerah.
Bagi calon pelamar dapat melihat rincian formasi jabatan serta alokasi CPNS tahun 2014 di laman
http://formasi2.menpan.go.id . Belum banyak instansi daerah yaitu Kabupaten/Kota dan Provinsi yang siap membuka pendaftaran meski
sudah ada rincian formasinya.
"Meski instansi daerah sudah banyak yang ditetapkan rincian formasinya, namun masih sedikit yang siap membuka pendaftaran. Ini kita bisa maklumi karena memang sistem rekruitmen CPNS tahun 2014 dengan metode computer
assisted test (CAT) merupakan hal baru," kata
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi
Publik (HKIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman
yang dikutip dari JPPN.com
(29/08/2014).

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Secara Online

Written By Unknown on Wednesday, September 3, 2014 | 4:20 AM

Berdasarkan informasi RESMI dari KEMENPAN, Pada rencana pelaksanaan kegiatan Pendaftaran CPNS tahun 2014 ini, Pemerintah telah menetapkan pendaftaran dengan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014.

Pada pelaksanaannya, Pendaftaran CPNS 2014 dilaksanakan secara online melalui website yang dibuat khusus untuk prosesi penerimaan CPNS. Alamat wesite pendaftaran CPNS 2014 secara nasional
adalah  http://panselnas.menpan.go.id
dan http://sscn.bkn.go.id

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Online: Para pendaftar atau pelamar diharuskan mengisi semua formulir mengikuti format yang telah disediakan secara online pada Situs Resmi Pendaftaran CPNS 2014 tersebut tepatnya pada: regpanselnas.menpan.go.id.

Setelah itu anda akan mendapatkan Id (User name) dan Pasword untuk masuk ke situs http://sscn.bkn.go.id. Pendaftaran Instansi yang dipilih akan dilakukan pada situs http://sscn.bkn.go.id. Setelah itu kita menuju ke website Resmi Instansi tujuan pendaftaran kita, disitu akan kita dapatkan informasi pendaftaran selanjutnya serta pengumuman jadwal dan tempat tes cpns untuk masing masing peserta/pelamar.

*Harap diperhatikan bahwa ada beberapa instansi Khususnya instansi daerah (PEMDA) mengharuskan untuk mengirim berkas lamaran ke instansinya setelah mendaftar secara Online. Oleh karena itu, baca baik baik Syarat dan tata Cara pendaftaran secara detail untuk instansi masing masing.

Ingat, "sebelum mendaftar, lihat baik baik instansi yang akan didaftar karena setiap orang hanya bisa mendaftar pada 1 instansi saja. dan pada instansi tersebut bisa memilih 3 jabatan".

Alur Pendaftaran CPNS 2014 Selengkapnya bisa anda lihat di gambar berikut ini:

Kurikulum 2013 Menarik Kalau Gurunya Bagus

Written By Unknown on Saturday, August 30, 2014 | 3:58 AM

Kurikulum 2013 mulai diterapkan serentak diseluruh Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran baru 2014/2015. Apakah kurikulum baru ini akan berhasil dan menarik atau tidak tergantung dari gurunya. Menurut pengamat pendidikan
Darmaningtyas, kalau gurunya bagus kurikulum 2013 juga akan menarik bagi siswa.
"Kurikulum ini berbasis pada kurikulum berstandar internasional. Tematik integratif.Kalau gurunya bagus, ini sangat menarik", kata
Darmaningtyas yang SekolahDasar.Net kutip dari portal berita Medan Bisnis (27/08/2014).
Salah satu yang ditonjolkan dalam Kurikulum 2013, bukan cuma siswa yang dituntut aktif,tetapi juga gurunya. Guru harus aktif dan
mencari metode pembelajaran yang kreatif dan menarik. Namun guru yang bisa aktif dan kreatif ini, dinilai tidak banyak.
"Kalau guru-guru pulang sekolah terus nonton sinetron, ya nggak akan bisa pakai kurikulum ini.
Dan rata-rata guru-guru kita seperti itu. Tidak mengeksplor pengetahuannya lagi," jelas
Darmaningtyas.
Menurut Darmaningtyas, kurikulum 2013 tujuannnya baik namun hanya cocok untuk sekolah yang sarana dan prasarananya lengkap.
Ini berarti Kurikulum 2013 cocok untuk sekolah level menengah ke atas dan di perkotaan yang
sudah mengalami banyak kemajuan..
"Bagi yang di pinggiran seperti Papua sana, yang cocok model KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan). Kalau seperti ini (Kurikulum 2013) tidak cocok. Bagi sekolah pinggiran atau menengah ke bawah, ini nggak jalan", kata
Darmanintyas saat diskusi 'Mengawal Implementasi Kurikulum 2013' di Jakarta.

ICW Minta Pemerintah Hentikan Pelaksanaan Kurikulum 2013

Written By Unknown on Friday, August 29, 2014 | 4:53 AM


Sejumlah murid Sekolah Dasar membaca buku Foto copy ajaran baru, di dalam kelas SD 01 Menteng, Jakarta, Kamis (14/8). Sejak Di mulainya kurikulum baru 2013 ditetapkan, siswa siswi menggunakan buku mata pelajaran yang difotocopy karena keterlambatan distribusi oleh
kemendikbud.
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13), lalu kembali

kepada Kurikulum 2006 atau  urikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Efektivitas K-13 dipertanyakan, karena tidak berdasarkan konsep yang jelas, serta munculnya sejumlah persoalan

dalam implementasinya seperti keterlambatan buku dan pelatihan guru yang terburu-buru.

"ICW menilai kekacauan penerapan Kurikulum 2013 adalah bentuk kelalaian pemerintah dalam

menunaikan kewajibannya untuk menyediakan pendidikan bermutu. Menyikapi hal itu, ICW

merekomendasikan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013," kata peneliti dari
Divisi Monitoring Kebijakan Publik ICW, Siti Juliantari atau Tari, di kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/8).
Tari mengatakan K-13 secara serentak diberlakukan di semua sekolah mulai tahun ajaran 2014/2015,
namun pada kenyataannya terlihat dipaksakan. ICW menyinyalir sejumlah persoalan muncul sejak sekitar tiga minggu pelaksanaan K-13 di tahun ajaran2014/2015. Dia mencontohkan buku pelajaran siswa belum tersedia seluruhnya terutama di jenjang SD dan SMP. Ketiadaan buku menimbulkan persoalan lainnya, yaitu orangtua dan siswa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk mendapatkan bahan K-13, baik lewat fotokopi, membeli di toko
buku, atau mengunduh dari internet. Padahal,menteri pendidikan dan kebudayaan selalu menekankan bahwa buku K-13 dibagikan gratis
kepada siswa karena dibayar memakai dana bantuan operasional sekolah (BOS)."Pertanyaannya siapa yang akan menanggung biaya yang terlanjur digunakan oleh orangtua murid untuk pengadaan materi pelajaran K-13 tersebut?" kataTari.
Tari menambahkan buku-buku untuk siswa SMA dan SMK juga tidak sepenuhnya gratis karena pemerintah hanya menyediakan buku untuk sembilan mata pelajaran wajiib. Sedangkan, buku-buku
penjurusan atau peminatan ditanggung sendiri oleh siswa atau sekolah.Dari sisi guru, ujarnya, masih banyak guru yang belum mendapatkan pelatihan K-13. Sedangkan,guru-guru yang sudah dilatih, paling sedikit hanya
mengikuti pelatihan dua hari dan paling lama satu minggu. Dia mengatakan para guru juga
mengeluhkan metode penilaian siswa. Sebab, K-13 mewajibkan guru membuat penilaian otentik berupa narasi untuk setiap siswa.
"Penilaian otentik menjadi persoalan bagi guru yang mengajar dengan jumlah siswa sangat banyak
seperti yang terjadi di SD atau SMP," ujar Tari.
Sementara itu, Bambang Wisudo dari Sekolah Tanpa Batas mengatakan penghentian K-13 adalah langkah paling tepat. Sebab, K-13 sudah membuat kerugian uang, waktu, dan sumber daya. Menurut Bambang,pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla harus memperjelas konsep pendidikan, sehingga bisa dituangkan lewat revisi kurikulum.
"Saya menyarankan kurikulum diserahkan kepada sekolah saja untuk kembali ke KTSP, yang bukunya sudah ada daripada anak-anak makin tersesat," ujar Bambang.

Penulis: C-5/NAD

Sumber:Suara Pembaruan

CONTOH SURAT PENUGASAN OPERATOR SEKOLAH UNTUK REGISTRASI DI SDM PDSP HTTP:// SDM.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID

Written By Unknown on Friday, August 22, 2014 | 8:46 AM

Rekan-rekan Operator Sekolah yang
belum berhasil login pada VerVal PD
2014,silahkan lakukan registrasi sebagai operator sekolah pada
situs pengelolaan data di SDM PDSP .
Contoh format file Surat Penugasan yang dilampirkan Pdf (size kurang dari 2 mega pixel).
Contoh surat penugasan operator sekolah dapat
Diunduh dari links berikut ini .
Dan untuk melihat tutorial registrasi dapat dilihat
pada artikel berikut . Semoga bermanfaat dan
terimakasih...

silahkan dilike

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK ILMU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger