Monday, December 22, 2014

Cara membuat NPWP Secara Online

Berikut langkah-langkah pendaftaran/registrasi NPWP secara Online :
1. Masuk ke web Dirjen Pajak di http://www.pajak.go.id lalu klik tombol e-reg registrasi online di bagian kanan web atau langsung masukkan alamat ereg.pajak.go.id
NPWP ( nomor pokok wajib pajak )KLIK E-REG
REGISTRASI ONLINE
2. Setelah masuk di ereg.pajak.go.id akan ada halaman login dan pilih buat Buat Account Baru


 KLIK BUAT ACCOUNT BARU
3. Masuk menu registrasi dan isi form registrasi sesuai identitas
npwp
FORM REGISTRASI NPWP ONLINE
4. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
5. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
6. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS  beserta FOTO COPY KTP ( tanda pengenal ) baik secara langsung maupun melalui Pos maupun Fax.

No comments:

Post a Comment